Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan: Anggota yang Ditugaskan di Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan di Internal Polri
Jakarta
— Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang mengemban tugas di
instansi pusat tertentu tidak lagi memegang jabatan di internal Polri,
sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan. Kebijakan ini
dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang
ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan
sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau
Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur, Selasa (18/11).
Penugasan
tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang
berlaku. Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada
jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa
terjadi duplikasi penerimaan.
Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut:
1.
Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri,
sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
2.
Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna,
disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.
3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.
4.
Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang
melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan
kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Karo Penmas Divhumas
Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme
ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan
transparansi administrasi kepegawaian.
“Penugasan anggota Polri
di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip
akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya
menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap
jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Karo Penmas.
Ia
menegaskan bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam
mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap
selaras dengan regulasi.
“Polri memastikan seluruh hak personel
tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas
dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.
Dengan
penegasan ini, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh
terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan
hak-hak kepegawaiannya.
(Red.a)

Komentar
Posting Komentar