Polres Bangkalan Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan di Klampis Terus Berjalan Secara profesional
Bangkalan – Polres
Bangkalan memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak
yang terjadi pada 28 April 2025 di Kecamatan Klampis terus berjalan dan
tidak mengalami penghentian. Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan
dilakukan sejak laporan diterima, mulai dari olah TKP, pemeriksaan
saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penetapan salah satu pelajar
berinisial I sebagai tersangka.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda
Agung Intama, mengungkapkan bahwa Polres Bangkalan bergerak sejak hari
pertama laporan diterima.
“Dari awal laporan masuk, penyidik
langsung melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari pendalaman
kronologi, pendataan saksi, hingga pengamanan barang bukti. Tidak ada
proses yang ditunda,” ujar Ipda Agung.
Barang bukti yang
diamankan antara lain satu unit flash drive berisi rekaman video
berdurasi 26 detik yang menunjukkan korban mengalami tindakan kekerasan,
serta seragam sekolah milik tersangka I.
Video tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam menguatkan konstruksi hukum yang tengah ditangani.
Pemeriksaan
terhadap saksi-saksi, termasuk sejumlah anak yang berada di lokasi
kejadian, pihak sekolah, dan saksi lain yang mengetahui kejadian
tersebut juga telah dilakukan. Setiap keterangan dituangkan dalam BAP
sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Dalam proses ini, Polres
Bangkalan memastikan seluruh pihak yang diperiksa mendapatkan
pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara anak.
Sementara
itu, terduga pelaku lain berinisial H masih berstatus Daftar Pencarian
Orang (DPO) dan belum ditemukan. Penyidik menyampaikan bahwa upaya
pencarian terus dilakukan di berbagai lokasi yang berpotensi menjadi
tempat persembunyian terduga pelaku.
Polres Bangkalan telah
berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lainnya untuk membantu
melakukan pencarian. Petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat
yang memberikan informasi terkait keberadaan H.
Menurut Kasihumas Polres Bangkalan, pendekatan pencarian dilakukan secara simultan.
“Status
DPO itu bukan formalitas. Penyidik terus melakukan pengejaran. Ruang
gerak terduga pelaku semakin kami persempit. Kami juga membuka ruang
bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku untuk segera
melapor,” jelas Ipda Agung.
Meski terduga pelaku H belum tertangkap, proses hukum terhadap tersangka anak I tetap berjalan normal.
Penyidik
telah menyelesaikan pemeriksaan dengan pendampingan khusus, melengkapi
berkas tahap I, hingga pelimpahan tahap II sebagai bukti bahwa
penanganan perkara tidak stagnan.
Kasihumas Polres Bangkalan
kembali menegaskan bahwa Polres Bangkalan tetap berkomitmen memberikan
penanganan profesional terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk yang
melibatkan anak-anak.
“Kami memahami tingginya perhatian publik
terkait kasus ini. Karena itu, kami menjamin bahwa seluruh proses
penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkesinambungan.
Setiap perkembangan akan kami sampaikan melalui kanal resmi Humas Polres
Bangkalan,” tutur Ipda Agung.
Ia juga menambahkan bahwa Polres
Bangkalan berterima kasih kepada masyarakat yang telah kooperatif
memberikan laporan dan informasi pendukung.
Dengan berbagai
langkah yang telah dilakukan, Polres Bangkalan memastikan penegakan
hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak ini terus berjalan.
Penyidik
bekerja mengacu prosedur dan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,
sehingga siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban
hukum.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang
dan memberikan ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan rangkaian proses
hukum hingga tuntas.
(in)

Komentar
Posting Komentar