Gagal Buang Sabu ke Toilet, Seorang Warga Keleyan Diciduk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Polres Bangkalan - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial Z (51), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah harus tertunduk lesu pasca diamankan karena menjadi pengedar sabu. Penangkapan dilakukan langsung di kediaman pelaku.
Aksi penggerebekan itu dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di desa tersebut. Polisi lalu menyelidiki profil Z hingga mendatangi rumahnya. Semula, polisi mendatangi rumah Z dengan senyap. Petugas lalu mengetuk pintu rumahnya.
Mengetahui jika rumahnya didatangi polisi, Z lalu kabur ke kamar dan sempat membuang barang bukti itu ke toilet. Nahas, Upaya penghilangan barang bukti tak berhasil. Sabu yang dikemas dalam plastik tebal itu tak bisa tersiram masuk ke dalam lubang kloset.
Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jum'at (9/5/2025) di Mapolres Bangkalan.
"Jadi saat kami tiba, pelaku langsung membuang barang bukti sabu ini ke dalam kloset kamar mandi. Kami amankan 3,28 gram sabu yang hendak diedarkan oleh pelaku," terang Iptu Kiswoyo.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menggeledah kamar pelaku. Petugas lalu mendapati timbangan dan sendok yang digunakan pelaku untuk menakar sabu ecerannya.
"Pelaku ini membeli sabu seharga Rp 600 ribu per gramnya, lalu dijual kembali dengan kemasan kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu per klip kecil," lanjut Iptu Kiswoyo. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Selain menjual sabu, tak jarang pelaku juga menggunakannya sendiri. "Pelaku ini selain pengedar, ia juga pengguna," beber Kasatnarkoba Polres Bangkalan itu.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dituntut Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Komentar
Posting Komentar